Banjir dan Cara Mengatasinya (Ini Menurut Saya Lho, Jangan dibantah)

Banyak orang berfikir kalau banjir adalah sesuatu hal yang wajar di setiap musim hujan, sesuatu yang menjadi agenda di tiap tahun, mengungsi, membersihkan lumpur, dan tidak ada pakaian kering basah kena banjir. Hampir disetiap kota di daerah pesisir atau dekat laut terkena banjir, Padahal Kota di Indonesia ini 80 % di di daerah datar atau dekat dengan laut, dan 70% Kota di Indonesia rawan bencana, dan parahnya Penduduk Indonesia tidak diajarkan Tangguh akan bencana, banyak yang memilih hujan hujanan daripada sedia payung sebelum hujan. 

Bagaimana sih cara mengatasi banjir. 
Kalau menurut saya, menurut saya lho jangan dibantah, kita tau bahwa Belanda adalah negara yang lautnya lebih tinggi dibandingkan dengan darat, tapi mereka berkomitmen dengan undang-undang yang mereka buat, mereka duduk bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menyepakati undang-undang tersebut.


Mengutip dari sebuah artikel di blog [http://ganangprakoso.wordpress.com/2010/04/14/belajar-menata-kota-indonesia-dari-belanda/] perencanaan ruang (spatial planning) di Belanda disusun dalam beberapa dokumen perencanaan seperti:

Dokumen Kebijakan Nasional Tentang Penataan Ruang Kelima.
Dokumen ini adalah dokumen terbaru tentang penataan ruang di Belanda yang mulai dibuat sejak tahun 2002. yang unik dari dokumen ini yaitu adanya keterlibatan masyarakat (publik) dalam penyusunan dokumen tersebut, ini yang harus dipelajari oleh kita kalau kita benar-benar serius menangani banjir.

Strategi Spasial Nasional (Nota Ruimte). 
Strategi Spasial Nasional ini merupakan turunan dari Dokumen Kebijakan Nasional Tentang Penataan Ruang Kelima. Melalui Strategi Spasial Nasional ini pemerintah ingin menciptakan lebih besar ruang bagi pengembangan serta memberikan tanggungjawab yang lebih besar juga kepada berbagai aktor pembangunan seperti dewan kota, lembaga-lembaga masyarakat serta warga masyarakat itu sendiri. Selain itu, Strategi Spasial Nasional ini juga mengatur tentang ruang untuk alam, ruang untuk air, ruang untuk sungai, landscape nasional, zona hijau, wilayah Randstad, serta koordinasi dengan kebijakan pembangunan lainnya.

Undang-Undang Penataan Ruang (Wet op de ruimtelijke ordening / Wro).
UU Perencanaan Ruang ini telah dibuat sejak tahun 1965 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini telah dibuat sebuah Wro baru yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2008. Wro ini mengatur tentang landscape Belanda hari ini dan masa yang akan datang. Dalam Wro terbaru memuat perubahan diantaranya bahwa Pemerintah Kota (Municipal authorities) harus membuat rencana zonasi serta harus tersedia dokumen perencanaan dalam format digital bersamaan dengan hardcopy-nya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Randstad.
Randstad merupakan istilah untuk wilayah perkotaan di Belanda yang terdiri dari 4 kota besar yaitu Amsterdam, Rotterdam, The Hague, dan Utrecht. Rencana Randstad saat ini merupakan Randstad untuk tahum 2040 dengan visi untuk menciptakan wilayah Randstad berkembang menjadi salah satu wilayah yang berkelanjutan dan memiliki daya saing internasional di Eropa. Randstad 2040 mengatur sangat detail perencanaan ruang wilayah randstad mulai dari rencana pembangunan pelabuhan (di Rotterdam dan Amsterdam), menjadikan Den Haag sebagai kota hokum, perdamaian, dan keamanan, sampai pada rencana pembuatan Taman Kota yang atraktif.
Selain dokumen perencanaan di atas, masih banyak dokumen perencanaan lainnya yang tingkatannya lebih rendah.
----------------------------------------------
Pada intinya antara masyarakat dan pemerintah harus bersinergi mengatasi masalah banjir dan kemacetan, pemerintah seharusnya membuat reward kepada kota-kota yang berhasil mengatasi kemacetan dan banjir dengan begitu kota-kota di Indonesia akan berlomba-lomba untuk mengatasi banjir, selain itu reward juga diberikan kepada masyarakat yang membantu pemerintah dalam menangani banjir karena tidak akan mungkin berhasil jika antara pemerintah dan masyarakat tidak bersinergi.

Namun yang terpenting disini adalah seorang peminpin dan wakil rakyat, selama ini kita melihat bahwa gagalnya penataan kota dikarenakan IMB yang diobral di kawasan resapan air, kita lihat dijakarta melihat berita di TV kawasan yang seharusnya dijadikan resapan air berubah menjadi Mall ha ha ha (ngakak bukan) dari segi masyarakat, kalau lihat berita di kali ciliwung dan jembatan-jembatan yang ada di atas sungai pasti banyak sampah, artinya sistem yang mengatur sampah masih harus banyak direvisi lagi karena belum optimal, pemimpin sangat berpengaruh pada jalannya sistem atau undang-undang yang dibuat karena pada dasarnya rakyat selalu tunduk pada aturan, (kecuali yang belum tunduk lho ya, kecuali yang nyuap lho ya---- ngakak tidak)

Dari segi publikasi, masih sedikit orang yang peduli dengan lingkungan, kita lihat bahwa di internet, di tv dan di media publikasi laiinya kita jarang melihat tulisan sadar kebersihan, sadar buang sampah, dan sadar menjaga lingkungan dan tidak jarang saya sendiri melihat orang membuang sampah dari mobil pribadi seenaknya.

Negara-negara lain sudah membuktikan dengan adanya sistem dan tekat untuk mengatasinya mereka berhasil bahkan tidak hanya belanda, tokyo dan kota-kota lain didunia banyak yang berhasil mengatasi banjir dan macet, kita harus bisa.
Share this article :
+
Apakah Anda menyukai postingan ini? Silahkan share dengan klik di sini
encun

Saya hanyalah orang biasa yang menyukai blogging dan mencoba berbagi pengalaman dengan yang lain tentang blogging dan SEO. Semoga bisa bermanfaat.

Follow me on: Facebook | Twitter | Google+
×
Previous
Next Post »
0 Blogger Comment
Facebook Comments
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkomentar
Copyright © 2013. Ahmad Roqib Blog - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger